Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(2) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
(3) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dipimpin oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.