Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna dibebankan Kepada Anggaran Belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Koreksi Anda