Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna dibebankan Kepada Anggaran Belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Koreksi Anda
