Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengembangan Proyek Natuna memperhatikan:
a. Petunjuk PRESIDEN
b. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Pertimbangan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) dan Direktur Utama Pertamina, sejauh yang menyangkut pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil yang telah ditanda tangani Pertamina dalam rangka pengembangan gas di daerah lepas pantai laut Natuna.
Koreksi Anda
