Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Proyek Natuna bertugas menyusun rencana kerja, program kegiatan dan rencana pembiayaan bagi pelaksanaan tugas Tim Pngembangan Proyek Natuna sesuai Pasal 2.
(2) Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna memimpin dan mengkoordinasi anggota Tim Pelaksana Proyek Natua dalam melaksanakan tugas masing-masing dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Tim Pelaksana Proyek Natuna terdiri dari:
1. Ketua : Prof.Dr.Ing. B.J. Habibie;
2. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna :
Ir.G.A.S.Nayoan
3. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan PrasaraPenunjang :
Ir.A.Suleman Wiriadidjaja;
4. Wakil Ketua Koordinator Pemasaran Produk Gas Natuna :
Drs.F.Abda'oe;
5. Anggota :
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak pembangunan Pulau Natuna;
6. Anggota : Direktur Utama Pertamina;
7. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau;
8. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
