Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penasehat Proyek Natuna bertugas memberi pendapat, pertimbangan, dan nasehat kepada Tim Pelaksana Proyek Natuna mengenai rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan Pengembangan Proyek Natuna. (2) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan memimpin dan mengkoordinir Tim Penasehat Proyek Natuna dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tim Penasehat Proyek Natuna terdiri dari: 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan; 2. Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan; 3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Pertambangan dan Energi; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Perdagangan; 10. Menteri Pertahanan Keamanan; 11. Menteri Tenaga Kerja; 12. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 13. Menteri Perhubungan; 14. Menteri Negara Riset dan Tenologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS; 15. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 16. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM; 17. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 18. Panglima Angkatan Bersenjata.
Koreksi Anda