Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengembangan Proyek Natuna terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Tim Penasehat Proyek Natuna; b. Tim Pelaksana Proyek Natuna; c. Tim Kerja Proyek Natuna; d. Tim Pembangunan Pulau Natuna.
Koreksi Anda