Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengembangan Proyek Natuna bertugas mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dan bersifat menunjang pelaksanaan pengembangan gas oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Tugas yang terkait dan bersifat menunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. promosi dalam rangka pemasaran gas; b. pembangunan prasarana dan sarana yang bersifat penunjang dan dapat ikut dimanfaatkan kontraktor atas dasar perhitungan komersial, ataupun yang pada dasarnya diperlukan dalam rangka pengembangan wilayah dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya; c. penyiapan kemampuan industri nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan kontraktor atas barang dan jasa, yang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil harus dipenuhi dari produksi dalam negeri; d. membantu Pertamina dalam pelaksanaan hak dan kewenangan yang dimiliki atas dasar Kontrak Bagi Hasil, termasuk dalam pemilihan teknologi yang digunakan bagi pemisahan CO2 dan penyuntikannya kembali ke dalam bumi.
Koreksi Anda