Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemeritah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda