Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dan Sekretais Jenderal Mahkamah Agung baik secara bersamasama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda