Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari sidang.
(2) Besarnya uang sidang sebagaimana dimaksud dalamayat (1) setinggi-tingginya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda
