Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari sidang. (2) Besarnya uang sidang sebagaimana dimaksud dalamayat (1) setinggi-tingginya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda