Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1984 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI 1984/1985

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda