Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983 tentang PENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 Januari 1983. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda