Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI ABU DABI, PERSATUAN EMIRAT ARAB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda