Pasal 1
(1) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Taman Miniatur INDONESIA Indah diserahkan sebagai sumbangan kepada Taman Miniatur INDONESIA Indah.
(2) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Arena Pramuka Cibubur diserahkan sebagai sumbangan kepada Arena Pramuka Cibubur.