Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. Pasal 10 …
Koreksi Anda