Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan mengenai Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
