Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan kepala badan Kepegawaian negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda