Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan kepala badan Kepegawaian negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
