Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Bersarnya Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama di Tingkat banding dan Tingkat Pertama adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
