Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Koreksi Anda
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran