Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera pada :
a. Mahkamah Agung;
b. Peradilan Umum;
c. Peradilan Tata Usaha Negara;
d. Peradilan Agama.
Koreksi Anda
