Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 19 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 1998, sehingga Pasal 19 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19 Departemen Luar Negeri terdiri dari:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Politik;
5. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
6. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
8. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri;
10.Pusat." Pasal II …