Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 137 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN KEPPRES 56-1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MARSILLAM SIMANDJUNTAK
Koreksi Anda