Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan pengujian, penilaian, dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen; b. penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; c. pembinaan teknis terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan; d. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda