Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan pengujian, penilaian, dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen;
b. penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
c. pembinaan teknis terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan;
d. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
