Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Departemen Jenderal sesuai beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat sesuai beban kerja. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja. (4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat sesuai beban kerja. (5) Di lingkungan Direktorat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu. (6) Apabila kebutuhan sangat memerlukan PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda