Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas tertentu Departemen yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. perumusan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang yang ditetapkan oleh Menteri; c. penyiapan rancangan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan peraturan perundang-undangan di bidangnya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda