Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas tertentu Departemen yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perumusan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang yang ditetapkan oleh Menteri;
c. penyiapan rancangan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan peraturan perundang-undangan di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
