Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro sesuai beban kerja, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja.
(2) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
