Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan tugas Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pendayagunaan sumber daya serta hubungan antarlembaga dan masyarakat;
b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Koreksi Anda
