Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan tugas Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pendayagunaan sumber daya serta hubungan antarlembaga dan masyarakat; b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Koreksi Anda