Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka:
a. Organisasi dan unsur Departemen serta tugas dan fungsi Departemen yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan
ini dinyatakan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dinyatakan tidak berlaku.
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, dan Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
d. Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 44
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
