Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal Departemen. (2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat membentuk Tim Evaluasi Kelembagaan yang terdiri dari unsur Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Instansi terkait. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda