Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai unsur pelaksana tugas dan/atau penunjang Departemen. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Pusat dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda