Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai
unsur pelaksana tugas dan/atau penunjang Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang sesuai beban kerja.
(4) Di lingkungan Pusat dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
