Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Departemen berkedudukan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh seorang Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda