Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menko dalam pelaksanaan tugas Menko. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menko.
Koreksi Anda