Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menko adalah unsur pembantu Menko yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (2) Sekretaris Menko mempunyai tugas membantu Meneg, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan Menko; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menko; c. penyelenggaraan hubungan kerja dengan departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Menko; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (3) Sekretaris Menko membawahkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) biro sesuai beban kerja. (4) Masing-masing biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda