Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
