Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon 1 diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pejabat eselon II dan pejabat lainnya di lingkungan Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.
(3) Pada unit organisasi tertentu di lingkungan Menko dapat dibentuk jabatan struktural setingkat eselon IV berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda
