Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Menko dan semua unsur di lingkungan Menko dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
