Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kebijakan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar-Menko sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi gabungan antar-Menko, selain dihadiri oleh para Menteri juga oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
