Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Menko meminta laporan atas hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan yang telah ditetapkan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam bidang koordinasinya, memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya guna kelancaran penyelenggaraan kebijakan yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi koordinasi, Menko memberikan arahan dan petunjuk kepada Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Koreksi Anda
