Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Menko meminta Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.
Koreksi Anda