Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, maka diadakan konsultasi secara langsung di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan, maka pemecahannya diupayakan bersama-sama dengan koordinasi Menko. (3) Dalam hal pemecahan dengan koordinasi Menko tidak dapat diselesaikan, maka Menko melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut. (4) Kebijakan dan keputusan lainnya yang prinsipil ditetapkan oleh PRESIDEN melalui sidang-sidang kabinet terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lain.
Koreksi Anda