Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, maka diadakan konsultasi secara langsung di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan, maka pemecahannya diupayakan bersama-sama dengan koordinasi Menko.
(3) Dalam hal pemecahan dengan koordinasi Menko tidak dapat diselesaikan, maka Menko melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut.
(4) Kebijakan dan keputusan lainnya yang prinsipil ditetapkan oleh PRESIDEN melalui sidang-sidang kabinet terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lain.
Koreksi Anda
