Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menko mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah, sehingga penyelenggaraannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
Koreksi Anda