Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko yang menyangkut kebijakan atau langkah-langkah yang nyata dan perlu diambil suatu tindakan, dilaporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan bagi kebijakan PRESIDEN. (2) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, Menko mengambil langkah tindak lanjut, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Koreksi Anda