Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan dalam : a. perumusan kebijakan; b. pelaksanaan kebijakan, baik yang bersifat rutin maupun berkenaan dengan permasalahan yang timbul; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan. (2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui : a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar Menko; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. (3) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda