Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Menko dibantu oleh :
a. Sekretaris Menko;
b. Deputi Bidang Teknis, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerja.
c. Staf Ahli, sebanyak-banyak 6 (enam) orang sesuai beban kerja.
(2) Apabila kebutuhan sangat memerlukan, PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
