Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Menko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas :
1. Menko Polkam :
mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang politik dan keamanan.
2. Menko Ekuin :
mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri.
3. Menko Kesra dan Taskin :
mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda
