Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas : 1. Menko Polkam : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang politik dan keamanan. 2. Menko Ekuin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri. 3. Menko Kesra dan Taskin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda