Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Meneg dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
