Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menteri adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg. (2) Sekretaris Menteri mempunyai tugas membantu Meneg, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg. b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg. c. penyelenggaraan hubungan kerja dengan departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (3) Sekretaris Menteri membawahkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) biro sesuai beban kerja. (4) Masing-masing biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda