Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
