Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Meneg, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada anggaran Meneg yang bersangkutan.
Koreksi Anda
