Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat eselon II dan pejabat lainnya dilingkungan Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan. (3) Pada unit organisasi tertentu di lingkungan Meneg dapat dibentuk jabatan struktural setingkat eselon IV berdasarkan hasil analis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda